Kompasin.my.id - Terdapat informasi penting untuk siswa SD, SMP, dan SMA terkait dengan nilai satuan BOS.
Adanya nilai satuan BOS yang meningkat bagi siswa SD, SMP, dan SMA ini disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.
Di mana siswa SD, SMP, dan SMK ini bisa mendapatkan nilai satuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Rp900.000 hingga Rp1.500.000 per tahun.
Lebih lanjut siswa SD, SMP, dan SMK juga harus mengetahui bahwa hingga bulan Maret 2020 telah ada empat kebijakan pada program Merdeka Belajar yang telah diluncurkan oleh Kemdikbud Ristek.
Program Kemdikbud Ristek untuk tingkat SD, SMP, dan SMA ini terkait dengan perubahan mekanisme BOS yang sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 8 tahun 2020.
Pada perubahan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat empat pokok kebijakan, diantaranya yakni:
1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah
Hal pertama yang menjadi perubahan pokok kebijakan pada program Merdeka Belajar pada poin penyaluran BOS adalah tahapan penyaluran 3x per tahun.
Selain itu, penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemdikbud, verifikasi data oleh Pemerintah Daerah, dan maksimal pengambilan data 1x per tahun (31 Agustus).
2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
Penggunaan BOS diberikan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer dengan menyesuaikan pada syarat dan ketentuan berlaku.
Selain itu, penggunaan BOS juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan, apabila dana masih tersedia, dan tidak ada pembatasan alokasi untuk buku dan pembelian alat multimedia.
3. Pelaporan BOS diperketat
Kemudian perubahan selanjutnya yaitu pelaporan BOS akan diperketat, di mana pada pelaporan dilakukan secara daring untuk meningkatkan akuntabilitas.
Selain itu, wajib mempublikasikan di papan informasi sekolah.
4. Nilai Satuan BOS Meningkat
Hal yang paling membahagiakan adalah nilai satuan BOS meningkat untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Benarkah Upah Minimum 2023 Naik? Kemnaker Ungkap Juknis hingga Pembahasan UMP dan UMK
SD: Rp900.000 per siswa per tahun.
SMP: Rp1.100.000 per siswa per tahun.
Itulah perubahan Merdeka Belajar pada pokok kebijakan Merdeka Belajar yang dapat siswa SD, SMP, dan SMA ketahui.
Demikan informasi terbaru yang bisa Detiknet Kabarkan kepada para pembaca setia, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini

0 Response to "Mantap Resmi Naik, Siswa SD, SMP, dan SMA Silahkan Cek, Nominal Meningkat dari Sebelumnya Rp900.000 hingga Rp1.500.000"
Posting Komentar