Mohon Maaf! Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hanya untuk Pengajar dengan Kriteria Ini,Semoga Anda Termasuk?

Kompasin.my.id - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan memberikan tunjangan profesi guru atau TPG, untuk pengajar dengan kriteria tertentu.

Diketahui, TPG ini bertujuan untuk membantu guru dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas mengajar.

Tak heran, bila banyak kalangam guru yang menantikan pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru tersebut.

Berdasarkan informasi teranyar, RUU Sisdiknas tidak disetujui oleh DPR, untuk bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Karena, dikhawatirkan akan ada banyak polemik yang terjadi, bila RUU Sisdiknas diresmikan.



Untuk itu, aturan mengenai Tunjangan Profesi Guru ini masih mengacu pada aturan lam, yakni amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di mana UU No 14 Tahun 2005 mengatakan, Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru dengan kriteria tertentu saja.

Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tetapi, walau sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus mencakup kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan, untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Lantas, siapa saja yang bisa menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG tersebut? dan berapa besaran tunjangan yang diterima?

Berdasarkan UU di atas, guru mempunyai hak, untuk memperoleh pe kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Sementara, pada pasal 15, penghasilan guru yang dimaksud, di antaranya:

- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji, serta
- Penghasilan lain, salah satunya adalah Tunjangan Profesi Guru.

Sebelumnya, dalam Pasal 2 dikatakan, bahwa pengakuan kedudukan guru, sebagai tenaga profesional, harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Karena itu, tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Berikut kriteria atau syarat guru yang berhak untuk menerima TPG yang dihimpun dari laman resmi Kemdikbud.

1. Harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud

4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

5. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

6. Memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik


7. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Kriteria atau syarat di atas, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Nomor 12 Tahun 2017, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Berapa besaran TPG yang diterima?

Nominal besaran tunjangan profesi untuk guru PNS, bisa dilihat pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.


Berikut rincian gaji PNS yang menjadi dasar untuk hitungan tunjangan profesi guru:

-Golongan I: Rp1,56 juta-Rp2,68 juta
-Golongan II: Rp2,02 juta-Rp3,82 juta
-Golongan III: Rp2,57 juta-Rp4,79 juta
-Golongan IV: Rp3,17 juta-Rp5,9 juta

Untuk guru non-PNS, TPG akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Semntara, Guru tetap non-PNS yang mempunyai sertifikat pendidik,tetapi belum ada jabatan fungsional guru, maka diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan telah memperoleh jabatan fungsional guru.

Demikian artikel mengenai syarat dan kriteria guru yang berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru atau TGP, lengkap dengan besaran tunjangan yang diterima. sumber : (https://www.ayobandung.com/) .

Demikan informasi terbaru yang bisa Detiknet Kabarkan kepada para pembaca setia, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mohon Maaf! Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hanya untuk Pengajar dengan Kriteria Ini,Semoga Anda Termasuk?"

Posting Komentar