Daftar Terbaru Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya, Apkah Pelamar Sudah Tahu?

Kompsin.my.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan dibuka sebentar lagi. Setelah resmi diangkat, berapa besaran tunjangan dan gaji PPPK guru 2022?.

Gaji dan tunjangan PPPK guru sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, diperinci gaji serta tunjangan yang akan diterima PPPK guru.



Kendati demikian, besaran gaji dan tunjangan tersebut belum dipotong pajak penghasilan. Pajak penghasilan akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Daftar Gaji PPPK Guru 2022

Gaji PPPK guru 2022 dibagi berdasarkan golongannya yaitu Golongan I sampai dengan Golongan XVII. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru 2022

Sementara itu dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan yang didapat PPPK guru 2022 adalah:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya

sumber:(detik.com).
Demikan informasi terbaru yang bisa Detiknet Kabarkan kepada para pembaca setia, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daftar Terbaru Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya, Apkah Pelamar Sudah Tahu?"

Posting Komentar